Lawful Liability Of Banners Receiving Contributions From On-line Betting Sites Umsida Preprints Server
Dalam buku panduan DSM-5 yang diterbitkan oleh usahatoto American Psychiatric Organization (APA), gangguan judi (betting disorder) digolongkan sebagai gangguan adiktif. Ini berarti perilaku berjudi yang berlebihan dan berulang-ulang dapat dianggap sebagai bentuk kecanduan, mirip dengan kecanduan zat seperti narkoba dan alkohol. Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RS Marzoeki Mahdi, Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf, SpKJ menyampaikan, gangguan perjudian adalah kondisi ketika perilaku judi sudah menjadi candu dan mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang. Polisi Diminta Usut Tuntas Artis Yang…